Tentang Fakultas Hukum
Bahwa era sekarang yang di sebut era reformasi telah mampu
membuka tabir gelap atas masalah penegakan hukum, masalah aparatur
hukum dan mekanisme bekerjanya lembaga dan pranata hukum menampakan
wajah yang buram dan jauh dari harapan kebutuhan hukum masyarakat untuk
mendapatkan jaminan kepastian keadilan. Eksistensi peran dan fungsi
hukum dalam kehidupan bernegara dan masyarakat kini sedang menjadi
sasaran tuduhan dari problematika tersebut. Situasi ini telah membawa
pada pemikiran, bahwa pendidikan tinggi hukum di Indonesia, khususnya
Fakultas Hukum UMM, harus memahami problematika tersebut sebagai bagian
dari upaya memberikan solusi yang terbaik atas problematika tersebut.
Setelah dilakukan perenungan dan pembahasan atas situasi
di atas, nampaknya Kurikulum menjadi salah satu yang terpenting
timbulnya permasalahan tersebut berikut solusinya. Dalam beberapa kali
kegiatan Lokakarya Kurikulum, telah dilakukan evaluasi yang dipergunakan sebagai upaya untuk menyempurnakan kurikulum secara lebih utuh dan berkarakter sebagai berikut:
Atas
dasar itu, maka FH UMM dalam mengambil perannya dalam pengembangan
pendidikan tinggi hukum nasional, memandang bahwa pendidikan hukum
dirumuskan sebagai ”Proses internalisasi, aktualisasi, implementasi
secara sistematis terhadap nilai – nilai keadilan dan kebenaran”. Oleh
karena itu, dalam upaya mengambil peran yang maksimal FH UMM merumuskan
visi dan misi pendidikan tinggi hukum yang mempunyai ciri- ciri/
karakter Profesional, Humanis, dan Religius.
Adapun yang dimaksud dengan Profesional
dalam asal katanya diartikan sebagai: ahli, maka ciri profesional itu
dapat diartikan bahwa dalam proses pendidikan tinggi hukum di FH UMM
dilakukan untuk mampu menguasai dan memahami baik secara teoritis,
konsep dan mahir atau terampil dalam penerapan ilmu (praktek) dari
disiplin ilmu hukum yang dipelajari oleh mahasiswa, sehingga dapat
menerapkan hukum di dalam masyarakat. Oleh karena itu seluruh elemen
yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pendidikan tinggi hukum di FH
UMM dituntut untuk:
Kata Humanis diartikan sebagai bersifat
kemanusiaan. Oleh karena itu karakter Humanis adalah, bahwa dalam proses
pendidikan tinggi hukum di FH UMM dilakukan untuk membentuk watak
manusia Sarjana Hukum yang selalu berpihak kepada nilai- nilai/ norma-
norma yang menjadi dasar keberpihakan nurani manusia yang cenderung
kepada kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia. Dalam penegrtian
humanis, juga dimaksudkan pendidikan tinggi hukum yang diselelnggarakan
FH-UMM, disamping mengausai ketrampilan dan kemahiran hukum
(profesional) juga membangun integritas dari peserta didik. Adapun bentuk- bentuk ideal yang diharapkan adalah:
Sedangkan Religius dari asal katanya berarti
beragama atau berhubungan dengan agama atau beriman. Belajar hukum juga
harus menyentuh nilai-nilai dan aspek Ilahiah. Kebenaran dan keadilan
yang bersumber dari Tuhan harus menjadi dasar utama dalam proses
berpikir dan bertindak, khususnya Sarjana Hukum dimanapun peran dan
posisinya. Dari arti itu dapat
dikembangkan bahwa karakter religius menjadi jiwa atau Ruh dari sosok
profesional yang humanis dalam setiap tindakan yang dilakukan dalam
rangka :
Visi ini dikembangkan dalam rangka memberi arah bagi
pengembangan misi UMM maupun FH-UMM. Adapun misi FH UMM tetap mengacu
kepada Pola Ilmiah Pokok (PIP) Universitas yakni memberdayakan
masyarakat yang lemah/ miskin/ Dzuafa’ dengan menjunjung tinggi
supremasi hukum untuk mencapai atau mewujudkan masyarakat utama/ madani (civil society)
Sumber : umm malang |
Rabu, 20 Agustus 2014
Fakultas Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar